Ini Persyaratannya

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga

 

  1. Persyaratan Umum
    • Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
    • Dalam Kartu Keluarga dicatat data Kepala Keluarga dan data semua anggota keluarga.
    • Kartu Keluarga ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Persyaratan Administrasi
    • Asli formulir permohonan Kartu Keluarga.
    • Asli Kartu Keluarga( beri tanda pada elemen data yang akan di ubah apabila ada perubahan atau rusak) / bukti kehilangan dari POLRI ( apabila hilang ) / surat pindah ( apabila pindahan ).
    • Surat nikah / akta cerai.
    • Akta kelahiran atau surat kelahiran dari Desa/Kelurahan.
    • Pendukung lainnya.
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran

  1. Persyaratan Umum
    • Lahir di wilayah Kabupaten Tulungagung maupun luar Kabupaten Tulungagung (azas domisili);
    • WNI, WNA;
    • Penduduk Kabupaten Tulungagung.
  2. Persyaratan Administrasi
    • Asli formulir akta kelahiran
    • Asli Surat Keterangan Persalinan / Kelahiran;
    • Akta Nikah orang tua;
    • Kartu Keluarga (KK);
    • KTP orang tua dan 2 (dua) orang saksi;
    • Surat Kuasa bermeterai Rp. 10.000,- dan foto copy KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan;
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf

Akta Kematian

Akta Kematian

  1. Persyaratan Umum
    • Kematian berada di wilayah Kabupaten Tulungagung/diluar Kabupaten Tulungagung
    • Penduduk Kabupaten Tulungagung
  2. Persyaratan Administrasi
    • Asli formulir akta kematian
    • Asli Surat Kematian
    • Kartu Keluarga (beri tanda yang mati) dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan
    • Kartu Tanda Penduduk pelapor
    • KTP 2 orang saksi
    • Surat Keterangan Ganti Nama (bila ada)
    • STMD / Imigrasi (WNA)
    • Surat kuasa diatas materai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf

Pindah ke Luar Kabupaten

Surat Keterangan Pindah Keluar Kabupaten

  1. Persyaratan
    • Asli Kartu Keluarga. (beri tanda yang pindah)
    • Formulir F-1.03 (Pendaftaran Perpindahan Penduduk)
    • Pendukung lainnya ( surat nikah, akta cerai ).
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?