Ini Persyaratannya
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga
- Persyaratan Umum
- Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
- Dalam Kartu Keluarga dicatat data Kepala Keluarga dan data semua anggota keluarga.
- Kartu Keluarga ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Persyaratan Administrasi
- Asli formulir permohonan Kartu Keluarga.
- Asli Kartu Keluarga( beri tanda pada elemen data yang akan di ubah apabila ada perubahan atau rusak) / bukti kehilangan dari POLRI ( apabila hilang ) / surat pindah ( apabila pindahan ).
- Surat nikah / akta cerai.
- Akta kelahiran atau surat kelahiran dari Desa/Kelurahan.
- Pendukung lainnya.
- Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
Akta Kelahiran
Akta Kelahiran
- Persyaratan Umum
- Lahir di wilayah Kabupaten Tulungagung maupun luar Kabupaten Tulungagung (azas domisili);
- WNI, WNA;
- Penduduk Kabupaten Tulungagung.
- Persyaratan Administrasi
- Asli formulir akta kelahiran
- Asli Surat Keterangan Persalinan / Kelahiran;
- Akta Nikah orang tua;
- Kartu Keluarga (KK);
- KTP orang tua dan 2 (dua) orang saksi;
- Surat Kuasa bermeterai Rp. 10.000,- dan foto copy KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan;
- Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
Akta Kematian
Akta Kematian
- Persyaratan Umum
- Kematian berada di wilayah Kabupaten Tulungagung/diluar Kabupaten Tulungagung
- Penduduk Kabupaten Tulungagung
- Persyaratan Administrasi
- Asli formulir akta kematian
- Asli Surat Kematian
- Kartu Keluarga (beri tanda yang mati) dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan
- Kartu Tanda Penduduk pelapor
- KTP 2 orang saksi
- Surat Keterangan Ganti Nama (bila ada)
- STMD / Imigrasi (WNA)
- Surat kuasa diatas materai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan
- Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
Pindah ke Luar Kabupaten
Surat Keterangan Pindah Keluar Kabupaten
- Persyaratan
- Asli Kartu Keluarga. (beri tanda yang pindah)
- Formulir F-1.03 (Pendaftaran Perpindahan Penduduk)
- Pendukung lainnya ( surat nikah, akta cerai ).
- Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf